Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, kemedikbud melalui direktorat jendral pendidikan dasar dan menengah memberikan batasan waktiu pencairan dana BSM tahun 2014 dan PIP 2015. Ini teruang dalam surat edaran nomor : 6680/D/KU/2016.
Kepada seluruh peserta didik baik formal maupun non formal yangmendapatkan BSM dan PIP silahkan segera mencairan dananya, karena bila dalam batas yang ditentukan tidak juga mencairkan maka dana tersebut akan kembali secara otomatis ke kas negara.
Surat edaran ini ditujukan kepada direktor utama PT BRI Tbk di Jakarta dalam hal menjawab surat saudara no.B.386-HBI.1/HLD/06/2016 tanggal 30 juni 2016 permohonan penjelasan batas pencairan BSM tahun 2014 dan PIP 2015.
Dirjen Pendidikan dasar dan menengah menjawab surat BRI berdasarkan rekomendasi BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan tahun 2015 maka BRI segera menutup aplikasi pencairan BSM tahun 2014 paling lambat tanggal 9 Agustus 2016 dan segera melakukan rekonsiliasi sisa dana BSM tahun 2014 dan dikembalikan dalam kas negara paling lambat 16 Agustus 2016.
Tanda bukti pengembalian dana BSM 2014 tersebut agar dikirim ke dirjen pendidikan dasar dan menengah kemdikbud dalam waktu yang tidak lama.
Berdasarkan laporan saudara per tanggal 29 Juni 2016 sisa dana PIP tahun 2015 yang masih belum dicaikan oleh siswa sebesar Rp. 1.177.953.400.000 agar tetap disalurkan sampai tanggal 30 Desember 2016.
Demikanlah informasi tentang batas pencairan dana BSM 2014 dan PIP 2015. Semoga dengan adanya informasi ini maka bapak ibu guru memberitahukan kepada peserta didika dimana mengabdi untuk mencirka dana PIP tahun 2015. Semoga infi ini bermanfaat.

Post A Comment:
0 comments: