Budilaksono.com....salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, menteri pendidikan dan kebudayaan Muhadjir Effendy akan mengkaji ulang terkait dengan gagasan penerapan kebijakan sekolah gratis. Gagasan tersebut dinilai sebagai sebuah langkah kemunduran pendidikan.
Kebijakan penerapan sekolah gratis memang bagus bagi masyarakat tidak mampu terhadap akses pendidikan, namun hal itu justru bertentangan dengan Undang -Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).
Sesuai dengan Undang-undang tersebut, terutama pasal 34 disebutkan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan demikian, semestinya tidak boleh lagi sekolah melakukan berbagai bentuk pungutan atau tarikan biaya pendidikan kepada masyarakat, dalam hal ini orang tua peserta didik.(Suaramerdeka)
Tetapi di pasal tersebut juga tidak ditekankan sekolah harus gratis, disinilah harus dipahami juga. Lebih baik sekolah memberikan biasiswa kepada masyarakat yang tidak mampu untuk akses pendidikan dengan syarat bila mempunyai prestasi baik akademik maupun non akademik. Itu lebih bagus daripada menerima siswa dengan biaya gratis tetapi akses pembelajaran tidak maksimal maka akan menyebabkan output yang dihasilkan akan rendah.
Sebagian sekolah terutama SD/SMP banyak yang menerapakan sekolah gtratis tetapi kebalikan Tingkat SMA/SMK lebih banyak sekolah terapkan adanya pungutan demi perkembangan sekolah. Pada jenjang SMA/SMK,sekolah masih diperbolehkan untuk menarik sumbangan dari masyarakat dan orang tua peserta didik.
Dalam pelaksanaan harus mengacu Permendikbud No 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Sesuai peraturan tersebut, kebijakan penarikan sumbangan tidak boleh diberlakukan terhadap orang tua yang tidak mampu secara ekonomi
Sebenarnya anggaran yang dialokasikan untuk bidang pendidikan sudah sangat besar, yakni 20 persen dari APBN atau APBD dialokasikan untuk bidang pendidikan. Bila ketentuan tersebut telah terpenuhi, maka semestinya sekolah bisa meminimalisir atau tidak perlu lagi melakukan pungutan kepada orang tua peserta didik.
Dan bila anggaran tersebut juga untuk penggajian guru honor dari SMA/SMK mungkin pungutan bisa diminimalisir. Tetapi bila dihilangkan akan mempengaruhi prestasi siswa. Karena yang biasanya siswa yang berprestasi mendapat hadiah karena tidak ada pungutan tidak lagi dapat hadiah jadi ini akan menurunkan minat siswa untuk mengikuti perlombaan.
Bila sekolah tidak gratis maka SD/SMP/SMK/SMK akan maju karena pasilitas apapun akan tercukupi. Partisipasi masyarakat masih sangat dibutuhkan untuk mengembangkan sekolah agar lebih maju. Tetapi bila sekolah itu gratis akan menjadikan kemunduran sekolah tersebut karena pasilitas menunggu bantuan dari pemerintah yang mana kapan belum bisa ditebak. Dan bila sekolah bisa maju, butuh waktu yang lama karena pendukung dalam pembelajaran kurang lengkap.

Post A Comment:
0 comments: