Budilaksono.com....Salam Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, pengalihan wewenang didepan mata yang banyak membuat risau seluruh guru dengan nasibnya diujung tanduk. Apakah setelah wewenang diambil propinsi akan terjadi pemindahan guru keluar kabupaten ?
Sebagaimana dalam laman suaramerdeka.com, Alih status kewenangan untuk sekolah menengah, SMA/ SMK yang direncanakan mulai tahun 2017 mendatang telah di depan mata. Pemkab Purbalingga melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjamin tak ada mutasi guru SLTA keluar kabupaten atau keluar daerah.
Kabid Pengembangan dan Diklat Pegawai BKD Purbalingga, Wahyu Prasetiyono mengatakan, pihaknya sudah merampungkan data pegawai atau guru SLTA. Bersama Dinas Pendidikan Purbalingga sudah diserahkan ke pemprov Jateng beberapa bulan lalu.
“Guru tidak usah khawatir. Kecuali mereka sendiri yang meminta mutasi keluar daerah,” katanya.
Meski begitu, BKD masih menunggu ada perintah atau instruksi lain dari pemerintah propinsi soal alih kewenangan ini. Tentunya jika provinsi hendak melakukan atau menyepakati mutasi guru dari Purbalingga, akan berkoordinasi dengan pemkab Purbalingga.
Di sisi lain masih ada yang salah pemahaman jika guru sekolah menengah juga bisa ikut dipindah sampai keluar kabupaten. Padahal ketika kewenangan ada di provinsi, maka yang dikelola manajemennya di antaranya anggaran, sumber daya dan aset.
Demikianlah informasi tentang jaminan pemerintah Kabupaten Purbalingga bahwa tidak ada pemindahan/mutasi pegawai ke kabupaten lain walaupun SMA/SMK statusnya di ambil alih propinsi. Semoga informasi ini akan memberikan gambaran kepada seluruh guru SMA/SMK tidak usah kwatir karena tidak akan ada pemindahan pegawai guru dari kabupaten satu ke kabupaten lainnya bila status sudah di propinsi kecuali bila pegawai itu mengajukann sendiri untuk pindah. Semoga bermanfaat

Post A Comment:
0 comments: