Budilaksono.com.....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan dalam penerapan kurikulum k13 di sekolah pada tahun ajaran 2016/2017 semakin ditingkatkan dalam jumlah sekolah yang melaksanakan.  Pada penerapan kurikulum k13 dan kurikulum KTSP tidak lepas dari sarana dan prrasarana dalam penyediaan buku pedoman.

Dalam penerapan K.13 dan kurikulum KTSP, buku adalah yang utama yang harus ada. Maka kemendikbud menerbitkan Surat edaran dalam pembelian buku teks K13 yang ditujukan kepada kepala dinas kependidikan baik kabupaten/kota dan propinsi.


Dalam peningkatan mutu pendidikan dalam wujud nyata yakni menjadikan pendidikan negera ini berkualitas, maka prioritas utama yang harus dipenuhi adalah penyediaan buku teks, buku pegangan guru dan penggunaan dana BOS.

Maka dengan prioritas utama untuk peningkatan mutu yang berkualitas kepada seluruh sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagaimana dalam SE nomor : 08/D/KR/2016 sebagai berikut:
  1. Pembelian buku teks pelajaran ditanggung oleh kemendikbud melalui BOS
  2. Mekanisme pembelian buku teks pelajaran melalui dana Bos mengacu peraturan permen no. 16 tahun 2016
  3. Harga buku teks pelajaran yang dibeli tidak melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh kemendikbud sebelumnya.
  4. Dinas pendidikan propinsi/kabupaten dan kota mengoordinasikan sekolah yang ada di wilayahnya agar pembelian buku teks pelajaran dapat dilaksanakan secara optimal.


Demikanlah informasi tentang surat edaran dalam pembelian buku teks pelajaran 2016. Semoga sekolah segera menindaklanjuti surat edaran dari kemendikbud dalam pembelian buku teks pelajaran. Semoga info ini bermanfaat.

Post A Comment:

0 comments: