Budilaksono.com.....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan dengan adanya tahun pelajaran baru tahun 2016/2017, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyosialisasikan beberapa peraturan/kebijakan baru yang mencakup pendidikan dasar dan menengah.

Kebijakan dan peraturan yang baru ini disosialisasikan agar dapat diterapkan dalam pembelajaran tahun ajaran 2016/2017. Kebijakan atau peraturan tersebut adalah :
  1. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
  2. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah
  3. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
  4. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
  5. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.
Beberapa peraturan/kebijakan baru di atas, disampaikan dalam kegiatan sosialisasi di Grand Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat, mulai Senin, 20 Juni s.d. Rabu, 22 Juni 2016.

Kegiatan sosialisasi peraturan/kebijakan baru itu dikemas dalam empat pembahasan yakni :
  1. Program Indonesia Pintar.
  2. Tahun Pelajaran Baru, yang meliputi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Rombongan Belajar, Pengenalan Lingkungan Sekolah, dan Biaya Satuan Pendidikan.
  3. Ekosistem Sekolah Aman dan Sehat, yang meliputi Penumbuhan Budi Pekerti, Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, dan Pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkuan Satuan Pendidikan.
  4. Jumlah kehadiran mengajar, sertifikasi, dan liniearisasi guru.
Sosialisasi peraturan baru di atas ditujukan untuk menyamakan persepsi di antara pemangku kepentingan, mulai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga dinas pendidikan tingkat provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Tujuan dari Sosialisasi kebijakan atau peraturan pada tahun baru pelajaran 2016/2017 adalah :
  1. Memberikan pemahaman yang sama terhadap peraturan dan kebijakan pendidikan.
  2. Menjaring masukan untuk penyempurnaan rancangan Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  3. Mancangan Permendikbud tentang Biaya Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sedangkan kegiatan sosialisasi peratuan baru ini akan dilaksanakan selama dua tahap yang diikuti oleh 34 peserta dari dinas pendidikan propinsi dan 514 peserta dari dinas kabupaten/kota yakni

  1. Tahap pertama, saat ini tengah berlangsung di Grand Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat, mulai Senin 20 Juni s.d. Rabu 22 Juni 2016.
  2. Tahap kedua akan dilaksanakan di Grand Clarion Hotel dan Convention Makassar, Jl A. P. Pettarani No 3 Makassar, Sulawesi Selatan, mulai Kamis 23 Juni s.d. Sabtu 25 Juni 2016.

Demikianlah sosialisasi dari dirjen pendidikan dasar dan menengah tentang kebijakan atau peraturan yang akan diterapkan dalam ajaran baru tahun 2016/2017. Semoga informasi in segera ditindaklanjuti oleh dinas pendidikan propinsi dan kabupaten yang dilanjutkan kepada sekolah-sekolah diwilayahnya. Semoga bermanfaat.

Post A Comment:

0 comments: