Budilaksono.com.....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Kemenpanrb menerbitkan surat edaran nomor : B/2343/M.PAN-RB/06/2016 tentang himbauan agar tidak meminta THR/Hadiah.
Himbauan Kemenpan ini ditujukan kepada menteri, TNI,POLRI, Jaksa Agung, Kepala lembaga Pemerintah non kementerian, Kesekretariatan lembaga negara, Kesekretariatan lembaga non struktural, Gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.
Dengan ini diharapkan para pimpinan instansi pemerintah agar memberikan pembinaan kepada PNS dan anggota TNI/Polri dilingkungan masing-masinguntuk tidak menerima THR/Hadiah secara langsung ataupun tidak langsung kepada masyarakat dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Pada prinsipnya PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tampa mengharapkan imbalan.
- Terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang PNS dan Anggota TNI/Polri menerima gratifikasi
- Pemerintah telah meperhatikan kesejahteraan pegawai antara lain dengan memberikan THR kepada PNS dan TNI/Polri.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, apabila terdapat PNS dan anggota TNI/Polri yang menerima atau meminta THR/hadiah baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat agar diberkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikialah informasi tentang himbauan dari MENPAN larangan PNS dan anggota TNI/polri memerima THR dari masyarakat baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Semoga informasi ini segera ditindaklanjuti oleh seluruh PNS dan TNI/Polri.

Post A Comment:
0 comments: