Budilaksono.com...Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Akan menerbitkan surat edaran yang melarang guru mengajar dikelas mmembawa HP. Setelah sebelumnya dikeluarkan surat edaran pelarangan siswa membawa HP disekolah.
Sebagaimana dalam laman harianjogja, Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Bantul beberapa waktu lalu mengeluarkan imbauan larangan membawa telephone selular bagi siswa SD/MI dan SMP/MTS. Kini larangan tersebut juga akan diberlakukan juga bagi tenaga pendidik atau guru.
Kepala Dinas Pendidikan Dasar Totok Sudarto, mengatakan dinas segera mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai larangan penggunaan telepon seluler atau ponsel bagi guru pada saat kegiatan belajar mengajar di kelas.
“Larangan membawa ponsel ini untuk kepentingan dalam proses kegiatan belajar mengajar, serta untuk meningkatkan konsentrasi pada saat jam pelajaran berlangsung. Surat edaran sudah ada dan akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” katanya, Minggu (5/6/2016).
Menurut Totok, surat edaran larangan membawa ponsel bagi guru ini untuk melengkapi edaran sebelumnya yaitu larangan membawa ponsel bagi siswa saat berada di kelas.
Sehingga selain siswa, para guru juga tidak diperkenankan membawa dan mengoperasikan ponsel saat berada di dalam kelas.
Sehingga selain siswa, para guru juga tidak diperkenankan membawa dan mengoperasikan ponsel saat berada di dalam kelas.
“Guru harus lebih aktif pada saat mengajar, harus memberikan pengarahan bagi siswa agar pelajaran dam ilmu yang disampaikan lebih efektif,” ujarnya.
Demikianlah informasi tentang tidak diperbolehkan membawa hp dikelas oleh siswa dan guru. Tujuannya agar pembelajaran dikelas berjalan baik tampa adanya ganguan. Semoga informasi ini akan segera ditindaklanjuti oleh sekolah-sekolah diwilayahnya.
Dan semoga langkah dinas pendidikan kabupaten Bantul akan diikuti oleh kabupaten/kota lain. Semoga bermanfaat.

Post A Comment:
0 comments: