Budilaksono.com...Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, adanya informasi terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemberian uang makan pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan daftar hadir pada hari kerja.
Hal itu seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan tersebut mengganti PKM Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 26 April 2016 dan diundangkan pada 27 April 2016 ini mengatur ketentuan mengenai uang makan yang diberikan kepada abdi negara tersebut.
Sebagai contoh, dalam pasal 2, menyatakan uang makan diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pada hari kerja dalam satu bulan.
"Uang makan PNS tersebut diberikan setiap tahun. Termasuk juga untuk TNI," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Sabtu (4/6/2016).
Selanjutnya, pada pasal tersebut juga menyatakan, besaran uang maka yang diberikan kepada pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam PMK mengenai standar biaya masukan.
"(Besarannya) Sekitar Rp 30 ribu per hari kerja dalam 1 bulan," kata dia.
Dalam pasal 3, menyatakan, uang makan tidak diberikan kepada ASN yang tidak hadir kerja, sedang melaksanakan perjalanan dinas, sedang melaksanakan cuti, sedang melaksanakan tugas belajar dan diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Sementara itu, dalam pasal 5 menyatakan uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. Khusus untuk uang makan pada Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Pada pasal 6, disebutkan pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai ASN. (Sumber : liputan6)
Demikianlah informasi tentang uang makan PNS yang dihitung pada kerja dan setiap hari mendapatkan 30ribu rupiah. Jadi bila satu bulan hari efektif buat PNS struktural 22 hari karena hari kerja hanya Senin sampai Jumat. Jadi jumlah uang lauk pauk atau uang makannya perbulan Rp. 660.000,-.
Sedangkan PNS fungsional terutama guru dan kesehatan dengan hari kerja 6 hari. Maka hari efektif setiap bulannya 26 Hari. Jadi jumlah uang lauk pauk atau uang muka yang harus diterima oleh guru dan kesehatan adalah Rp. 780.000,- .
Kapan pelaksanaan pak menteri ? kami menunggu untuk segera dilaksanakan karena lauk pauk yang kami terima tidak sesuai diamanatkan.
Karena kami para guru daerah di kabupaten hanya mendapatkan lauk pauk atau uang makan perbulan hanya Rp. 400.000,- yang dipotong adminitrasi sehingga kami hanya menerima Rp. 365.000,-. Di kabupaten kami PNS struktural lebih sejahtera dalam mendapatkan lauk pauk atau uang makan tiap bulan karena setiap PNS menerima uang Rp.900.000,-. Seharusnya guru PNs yang dapat uang makan lebih banyak karena hari kerjanya lebih banyak yakni 6 hari kerja perminggu.

Post A Comment:
0 comments: