Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan yang sudah mendirikan atau mau mendirikan yayasan untuk pendidikan harus mempunyai syarat kepemilikan tanah sah milik sendiri. Karena itu sebagai syarat utama, sekolah mendapat bantuan dari pemerintah.

Apabila sekolah yang masih menggunakan lahan yang berstatus sewa, tampaknya harus bisa berjuang sendiri terkait pemenuhan kebutuhan fisik sekolah. Pemerintah tidak akan mengalokasikan bantuan dana pengembangan fisik terhadap sekolah yang belum memiliki lahan sendiri.

Sesuai aturan, salah satu syarat sekolah bisa mendapatkan dana bantuan untuk membangun unit ruang kelas baru adalah harus punya lahan sendiri. Lahan tersebut yang akan digunakan untuk membangun ruang kelas baru.

Bila status lahannya masih menyewa, lanjut dia, maka sekolah tersebut dipastikan tidak akan menerima dana bantuan. Pasalnya bila dana bantuan tetap diberikan bantuan, justru akan menimbulkan persoalan.

Kasi Sarana dan Prasarana Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Gunadi, Bila keberadaannya sudah seperti ini, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, apalagi menjanjikan dana bantuan. Pasalnya saat ini pemerintah pusat yang bertanggung jawab langsung dalam mengalokasikan dana bantuan fisik sekolah.

”Harapan kami ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat terkait sekolah yang membutuhkan ruang kelas baru, namun terbentur status lahan,” tandas dia.

Gunadi menambahkan, Kabupaten Banyumas tahun ini tidak mendapatkan alokasi Dana Aloaksi Khusus (DAK) bidang pendidikan jenjang SMP dari pemerintah pusat. Bila sekolah ingin minta bantuan dana untuk pengembangan fisik sekolah, maka pihak sekolah harus mengajukan proposal ke pemerintah pusat. (sumber : Suaramerdeka)

Demikianlah informasi tentang kepemilikan lahan sekolah harus milik sendiri demi mendapatkan bantuan dari pemerintah. Semoga ini segera ditidaklanjuti oleh seluruh sekolah yang dimana yayasan pendidikannya masih menumpang kepada pihak lain atau menyewa. Semoga bernafaat.

Post A Comment:

0 comments: