Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, bahwa instansi kelembagaan dan kementeriaan sekarang dapat penilaian dari BKN yang dikenal dengan BKN Award. Sebagaimana dalam Surat Edaran keputusan kepala BKN Nomor : 91/S.KEPT/KA/V/2016 tentang instansi pemenang BKN Award tahun 2016.
Pada Suara Edaran tersebut penilaian ini didasarkan pada delapan Katagori BKN Award yakni sebagai Berikut :
- Kepegawaian
- Pelayanan Pengadaan dan Kepangkatan
- Pelayanan Pensiun
- Implementasi Computer Assisted Test (CAT) dalam Manajemen ASN
- Implementasi Penilaian Kinerja
- Implementasi Assessment Center
- Pelaksanaan e-PUPNS
- BKD Inovatif
Dalam proses penilaian BKN Award dilakukan melalui dua tahapan yakni sebagai berikut :
Pada tahap Pertama, Seleksi dilakukan oleh pimpinan unit teknis terkait dengan katagori yang ditetapkan yang juga diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Regional BKN untuk masing-masing wilayah kerja. Proses penilaian dilakukan secara incognito atau instansi yang dinilai tidak mengetahui bahwa instansinya sedang dinilai. Pada tahap pertama ini terjadi tarik ulur yang sangat intens di mana masing-masing Kepala Kantor Regional BKN mencoba mempertahankan kandidat BKD yang diajukan.
Proses konfirmasi dan klarifikasi antartim pada tahap ini juga dilakukan. Hasil yang didapat pada tahap pertama ini adalah terpilihnya lima nominasi pada tiap kategori termasuk dengan perangkingannya. Usai menghasilkan lima nominasi tahap pertama, instansi nominator ini kemudian diajukan ke tim penilai akhir untuk menjalani seleksi tahap kedua. Tim penilai akhir terdiri dari para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BKN yang berjumlah lima pejabat.
Pada tahap kedua ini tim penilai menentukan urutan tiga juara dan harapan dari masing-masing kategori. Keputusan yang ditetapkan oleh tim penilai akhir inilah yang menjadi pemenang BKN Award dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala BKN.
Jumlah penghargaan BKN Award yang akan diberikan sebanyak 124 piala dengan rincian berikut :
- Instansi pusat terdiri dari tujuh kategori di mana masing-masing kategori terdiri dari juara I, II dan III serta juara harapan I dan II.
- Instansi BKD Provinsi dan BKD Kabupaten/Kota terdiri dari delapan kategori dan juga terdiri dari juara I, II dan III serta juara harapan I dan II.
Pembedaan jumlah kategori antara K/L dengan BKD adalah dikarenakan tingkat BKD ada kategori. Seluruh unit kepegawaian baik pusat maupun daerah memiliki kesempatan yang sama untuk meraih penghargaan bergengsi di bidang Kepegawaian ini.
BKB Award sendiri merupakan penghargaan kepada instansi yang berhasildalam menyelenggarakan manajemen ASN secara kreatif, inovatif, akuntabel, konsisten, sesuai dengan kaidah, norma, standar dan prosedur yang berlaku. Penghargaan yang diberikan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pengelola kepegawaian di instansi, mendorong kreatifitas dan inovasi, serta penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan manajemen ASN. (Sumber : BKN)
Demikianlah informasi tentang BKN Award yang diberikan kepada seluruh instansi di K/L yang katagorinya ditentukan oleh BKN. Instansi K/L tidak menyadari bila ada penilaian dari BKN yang akan menentukan nilai dari instansi tersebut baik atau tidak. Maka oleh sebab itu mulai sekarang instansi pemerintah baik kabupaten/kota/propinsi dan pusat mereformasi birokrasinya agar pelayanan menjadi prima kembali. Semoga info ini bermanfaat. Lebih lengkap cara penilaian BKN Award silahkan klik DI SINI

Post A Comment:
0 comments: