INFOSEKOLAH - Pada kesempatan kali ini saya akan share tentang surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru.

Berikut ini adalah rincian dari file Surat Edaran  Resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).
Surat Dirjen GTK 14 Desember 2015
Surat edaran itu juga untuk mempermudah kenaikan pangkat. Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, merespons adanya beragam interpretasi terhadap kualifikasi S- 1/D-4 bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik dan karier pengawas sekolah, maka kementeriannya mengeluarkan surat edaran tersebut.

”Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S- 1 kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. ”

Surat itu ditujukan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), kepala kantor regional BKN dan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Post A Comment:

2 comments:

  1. Terimka kasih, Posting agan sangat bermanfaat khusus untuk para guru dan siswa serta bagi institusi sekolah. Selamat dan sukses selalu.

    ReplyDelete
  2. AYOO SERBUU GAN MUMPUNG GRATIS DAN MURAH
    ADU BANTENG, Sabung Ayam, Sportbook, Poker, CEME, CAPSA, DOMINO, Casino
    Modal 20 rb, hasilkan jutaan rupiah
    Bonus 10% All Games Bolavada || Bonus Cashback 10% All Games Bolavada, Kecuali Poker ||
    FREEBET AND FREECHIP 2017 FOR ALL NEW MEMBER !!! Registrasi Sekarang dan Rasakan Sensasi nya!!! ONLY ON : BOLAVADA(dot)com
    BBM : D89CC515
    https://goo.gl/OfwFcl

    ReplyDelete