Budilaksono.com...Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan bahwa disekolah agar berjalan dengan baik dan menghasilnya siswa yang berkualitas maka harus adanya aturan sekolah. Aturan sekolah atau tata tertib sekolah ini dibuat untuk menciptakan suasana yang kondusif mendukung tujuan pendidikan, sehingga kegairahan siswa siswi belajar dan guru mengajar dapat tumbuh berkembang sehingga tjuan sekolah, misi dan visi sekolah dapat tercapai. Penetapan Tata Tertib Peserta Didik SMKN 6 Tebo didasarkan pada Rapat dewan guru pada tanggal 10 Agustus 2016. Aturan Tata Tertib yang ditetapkan ini merupakan revisi ketetapan Tata tertib tahun Ajaran 2014/2015
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMK NEGERI 6 KAB. TEBO
SMK NEGERI 6 KAB. TEBO
BAB I
KEHADIRAN DAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Pasal 1
- Siswa wajib hadir 5 menit setiap hari sebelum bel masuk pada jam pertama sampai selesai pelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran yang berlaku.
- Setelah bel tanda masuk dibunyikan, peserta didik segera menempatkan diri di kelasnya masing-masing dan siap menerima pelajaran.
- Sepuluh menit setelah bel tanda masuk guru belum datang di kelas, ketua/pengurus kelas wajib lapor kepada guru piket.
- Peserta didik yang terlambat datang, sebelum masuk kelas, wajib melapor kepada guru piket dan minta surat izin masuk serta mununjukkan kepada guru yang sedang mengajar di kelasnya;
- Siswa yang berhalangan hadir wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dari orang tua / wali dan sepengetahuan dari perangkat desa terdekat dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Dokter apabila sakit atau Surat Dispensasi dari instansi atau Organisasi apabila mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan / organisasi.
- Siswa yang selama 3 ( tiga ) hari berturut-turut tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas, orang tua / wali siswa dipanggil oleh wali kelas.
- Siswa yang karena suatu sebab tidak dapat mengikuti kegiatan belajar sampai selesai pelajaran, wajib memberitahukan dan meminta ijin terlebih dahulu kepada guru piket, wakasek Kesiswaan secara tertulis setelah mendapat persetujuan dari guru mata pelajaran yang ditinggalkan, Kemudian guru piket mengeluarkan surat izin penganti permohon izin siswa yang disetujui oleh guru mapel dikelas tersebut, selanjutnya surat izin siswa yang dikeluarkan oleh guru piket dibawa ke rumah/instansi untuk ditandatangani orang tua / wali siswa/instansi dituju kemudian dikembalikan ke sekolah pada hari berikutnya melalui piket / wali kelas.
Pasal 2
- Siswa wajib mengikuti keseluruhan kegiatan belajar yang diatur dengan penuh kesungguhan.
- Proses belajar mengajar setiap hari dimulai pukul 07.30 WIB dan diakhiri sesuai dengan jadwal yang berlaku.
- Kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan doa/lagu kebangsaan yang dipimpin oleh siswa secara bergiliran.
- Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, peserta didik wajib mengikuti dengan aktif dan tertib.
- Pada saat mengikuti pelajaran, peserta didik harus tetap berada di ruang kelas dengan tenang menunggu kedatangan guru berikutnya;
- Setiap pergantian mata pelajaran dimulai dengan mengucapkan Basmalah dan akhir pelajaran mengucapkan Hamdalah ( bagi yang bergama Islam ) dan yang beragama lain menyesuaikan dengan keyakinan masing- masing.
- Pada saat guru sedang mengajar, siswa dilarang mengerjakan tugas mata pelajaran lain. Siswa wajib terus mengikuti kegiatan belajar sampai selesai sesuai dengan jumlah jam pelajaran.
- Siswa wajib membuat / mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran dengan baik dan tepat waktu.
- Siswa wajib menyiapkan pelajaran, buku-buku paket yang dipinjam dari perpustakaan dan buku-buku penunjang lainnya.
- Siswa wajib menjadi anggota perpustakaan sekolah dan membaca buku sejumlah yang ditentukan oleh guru.
- Siswa wajib mengikuti berbagai kegiatan yang ditugaskan oleh guru mata pelajaran untuk prestasi pribadi atau demi nama baik sekolah.
- Pada saat istirahat, peserta didik sebaiknya keluar kelas dan atau tetap berada di lingkungan sekolah;
- Guru, Tata Usaha dan operator tidak boleh memperbantukan siswa bila siswa masih mengikuti pembelajaran kecuali adanya ijin tertulis dari kepsek/wakasek dan kemudian diberitahukan kepada guru yang mengajar saat hari tersebut.
- Seluruh siswa/siswi kelas X,XI dan XII tidak boleh membawa HP ke sekolah
Pasal 3
Peserta didik wajib mengikuti pendidikan agama yang diselenggarakan sekolah sesuai dengan agamanya masing-masing;
- Pada saat pelajaran agama Islam berlangsung, peserta didik yang beragama lain silahkan membaca buku-buku di perpustakaan sekolah.
- Peserta didik yang memeluk agama tertentu, karena sesuatu hal dan sekolah belum bisa menyelenggarakan pendidikan agama tersebut, peserta didik wajib mengikuti pendidikan agamanya di luar sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB II
SIKAP, PERILAKU DAN PAKAIAN SISWA
Pasal 4
- Siswa wajib berlaku sopan, saling menghormati terhadap guru, karyawan, sesama teman dan masyarakat serta membudayakan salam dan tutur kata yang sopan.
- Siswa dilarang mengucapkan kata – kata kasar dan kotor sehingga menyinggung perasaan orang lain.
- Siswa bersikap jujur, sportif, berani bertangggung jawab, mengakui kesalahan dan menerima sanksi yang diberikan akibat perilakunya
- Siswa wajib mengenakan pakaian yang benar dan sopan menurut ketentuan sebagai berikut :
a. Hari Senin dan Selasa dan hari-hari besar nasional wajib memakai seragam Identitas/ ciri khas, Sepatu hitam polos dan kaos kaki hitam.
b. Hari Rabu dan Kamis peserta didik wajib memakai pakaian abu-abu putih lengkap dengan atributnya, sepatu hitam dan berkaos kaki hitam dan tali sepatu harus hitam.
c. Hari Jumat dan Sabtu peserta didik wajib memakai seragam pramuka lengkap dengan atributnya, bersepatu hitam dan berkaos kaki hitam polos.
d. Bentuk/model pakaian seragam sekolah harus sesuai ketentuan sekolah.
e. Peserta didik yang datang ke sekolah diluar jam sekolah harus berpakaian bersih, rapi dan sopan dan tidak memakai kaos.
f. Pakaian seragam sekolah sesuai dengan petunjuk yang berlaku;
g. Bagi peserta didik yang memakai jilbab, warna jilbab harus sesuai dengan warna baju.
h. Celana pramuka/Abu-abu/ciri kas/olahraga tidak boleh dalam bentuk pensil/ketat
i. Baju pramuka/Abu-abu/ciri kas/olahraga tidak boleh dalam bentuk diketatkan/dikecilkan
j. Jaket, sweeter, rompi dan topi tidak boleh dipakai di komplek sekolah dan selama KBM berlangsung kecuali ada ijin dari piket / wakasek Kesiswaan.
k. Setiap peserta didik harus memakai seragam olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah
Pasal 5
- Setiap peserta didik tidak dibenarkan bersolek dan memakai perhiasan yang berlebihan;
- Setiap peserta didik tidak boleh melipat bagian bawah celana dan lengan bajunya;
- Setiap peserta didik harus mengancingkan seluruh kancing bajunya, kecuali kancing leher baju.
Pasal 6
- Setiap peserta didik putra wajib berambut pendek dan rapi serta putri bila panjang rambutnya diikat/dikepang.
- Seluruh peserta didik tidak diperbolehkan rambut bersemir dan tidak boleh memakai aksesoris kecuali Jam tangan, serta ikat pinggang berwarna hitam.
- Seluruh peserta didik dilarang makan dan minum saat proses pembelajaran.
BAB III
UPACARA BENDERA
Pasal 7
- Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera;
- Sepuluh menit sebelum upacara, peserta didik harus sudah siap di sekolah
- Lima menit sebelum upacara dimulai, siswa harus sudah membentuk barisan sesuai kelasnya
- Peserta didik wajib mengikuti upacara penaikan bendera ( senin pagi ) dan harus memakai seragam ciri khas/ identitas, sepatu hitam,serta kaos kaki hitam.
- Setelah bel tanda upacara dibunyikan, peserta didik sudah menempatkan diri pada pasukannya masing-masing dalam kondisi siap
- Ketua kelas wajib mengatur dan bertanggungjawab atas ketertiban dan kerapian pasukannya;
- Selama upacara bendera berlangsung peserta didik wajib mengikuti dengan tertib, tenang dan khidmat;
- Untuk tidak mengganggu kekhidmatan upacara, bagi peserta didik yang terlambat datang tidak diperkenankan masuk dalam barisan dan membentuk barisan sendiri;
- Setiap upacara bendera ketua kelas mengabsen anggotanya.
Pasal 8
- Untuk upacara hari besar nasional yang dilaksanakan di luar sekolah, pakaian seragam menyesuaikan;
- Upacara Hari Besar Nasional di sekolah, petugas dan pelaksanaannya menyesuaikan.
Pasal 9
- Lima belas menit sebelum upacara dimulai, petugas upacara harus sudah hadir di sekolah dan segera mempersiapkan diri;
- Setelah upacara selesai, petugas upacara berkewajiban membereskan semua peralatan upacara.
BAB IV
ORGANISASI PESERTA DIDIK INTRA SEKOLAH (OSIS)
Pasal 10
- Setiap peserta didik wajib menjadi anggota OSIS;
- Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS;
- Setiap peserta didik harus memenuhi kewajiban administrasi sebagai anggota OSIS.
BAB V
SARANA DAN PRASARANA KELAS
Pasal 11
- Setiap kelas wajib membentuk pengurus kelas;
- Pengurus kelas terdiri dari : 1). Ketua kelas, 2). Wakil ketua kelas, 3). Sekretaris I, 4). Sekretaris II, 5). Bendahara I, 6). Bendahara II, 7). Seksi-seksi,
- Pengurus kelas bertanggungjawab atas tugasnya masing-masing
Pasal 12
- Setiap kelas wajib membentuk regu kerja dan terdiri dari beberapa kelompok
- Setiap peserta didik wajib menjadi anggota regu kerja;
- Setiap kelompok bertugas sesuai dengan jadwal;
- Kelompok yang bertugas hadir di sekolah lebih awal 15 menit sebelum jam pertama dimulai;
- Setiap kelompok bertanggung jawab atas tugasnya masing-masing
Pasal 13
- Setiap kelas harus tersedia meja, kursi, papan tulis, papan absensi, penghapus, penggaris meter, penggaris segitiga, jangka dan spidol yang disediakan sekolah;
- Setiap kelas harus ada daftar pengurus kelas, daftar regu kerja dan jadwal pelajaran;
- Setiap kelas wajib ada gambar Garuda Pancasila, Presiden RI dan wakil Presiden RI yang disediakan sekolah;
- Setiap kelas diperbolehkan memasang gambar lain dengan tetap mengindahkan manfaat dan etika gambar tersebut;
- Setiap kelas harus ada kalender;
- Setiap kelas harus memiliki taplak meja guru;
- Setiap kelas harus tersedia alat-alat kebersihan (sapu, sulak, keset dan tempat sampah) yang disediakan sekolah;
- Untuk barang-barang yang disediakan sekolah pengurus kelas agar menghubungi wali kelas
- Jika terjadi kerusakan, pengurus kelas terlebih dahulu melaporkan kepada wali kelas dan wakil kepala sarana prasarana
Pasal 14
- Setiap kelas harus ada data absensi dan jurnal kelas;
- Pengurus kelas bertanggung jawab atas pelaksanaan absensi dan jurnal kelas;
- Setiap bulan sebelum jam pertama dimulai pengurus kelas wajib mengambil absen dan jurnal kelas di ruang tata usaha dan mengembalikan setelah akhir bulan;
- Setiap mengambil dan mengembalikan absensi dan jurnal kelas, pengurus pengurus kelas yang bertugas harus melapor petugas tata usaha;
- Pengurus kelas wajib mengabsen anggota kelasnya.
BAB VI
PERPUSTAKAAN
Pasal 15
- Setiap peserta didik wajib menjadi anggota perpustakaan;
- Setiap meminjam buku, peserta didik harus memperlihatkan kartu perpustakaan;
- Setiap masuk ruang perpustakaan, peserta didik dilarang membawa tas;
- Setiap masuk ruang perpustakaan, peserta didik wajib mengisi absensi;
- Setiap peserta didik yang meminjam buku wajib menjaga kebersihan, kerapian dan keutuhannya;
- Peserta didik yang merusak atau menghilangkan buku wajib mengganti;
- Selama peserta didik berada di perpustakaan, wajib menjaga ketenangan dan ketertiban.
- Peserta didik setelah menjadi anggota perpustakaan wajib memenuhi ketentuan dan peraturan perpustakaan.
BAB VII
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
Pasal 16
- Setiap peserta didik menjadi anggota Pramuka, PMR atau kegiatan ekstrakurikuler yang telah ditetapkan oleh sekolah.
- Setiap peserta didik kelas X wajib mengikuti kegiatan Pramuka dan atau memilih satu ekstrakulikuler lainnya.
- Setiap peserta didik kelas XI wajib mengikuti satu ekstrakulikuler pilihannya.
- Setiap peserta didik kelas XII diwajibkan mengikuti pengembangan akhlak.
Pasal 17
- Kegiatan ektra kurikuler diampu oleh bapak/ibu guru yang ditunjuk oleh sekolah;
- Selama mengikuti kegiatan ekatrakurikuler wajib mengenakan pakaian sesuai dengan aturan ekstrakulikuler yang diikutinya
BAB VIII
UNIT KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
Pasal 18
- Ruang UKS disediakan oleh sekolah;
- Ruang UKS disediakan hanya untuk peserta didik yang membutuhkan perawatan darurat;
- Penggunaan ruang UKS harus seijin guru piket;
- Setiap peserta didik yang menggunakan ruang/sarana UKS wajib menjaga kerapian, kebersihan dan keindahan ruang UKS.
Pasal 19
- Obat-obatan disediakan oleh sekolah;
- Obat-obatan hanya untuk mereka yang membutuhkan perawatan darurat;
- Obat-obatan hanya digunakan pada saat itu juga;
- Obat-obatan yang dibutuhkan peserta didik tersedia di UKS ditempatkan pada tempat yang telah disediakan;
- Pengambilan obat harus seizin dan dilayani pembina PMR.
BAB IX
SANITASI
Pasal 20
- Peserta didik yang menggunakan WC dan kamar mandi harus mentaati pembagian kamar mandi yang telah ditentukan;
- Sesudah menggunakan WC dan kamar mandi peserta didik wajib membersihkan kembali sehingga WC dan kamar mandi tetap dalam keadaan bersih;
- Setiap peserta didik dilarang mengotori dinding atau pintu kamar mandi dan WC.
- Peserta didik dilarang merusak sarana prasarana pengairan yang ada.
- Peserta didik harus melaksanakan piket sesuai jadwalnya.
BAB X
BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
Pasal 21
- Bimbingan dan Penyuluhan berfungsi membantu kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah;
- Setiap peserta didik mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan bimbingan dan penyuluhan (BP);
- Peserta didik tidak diperkenankan masuk ruang bimbingan dan penyuluhan tanpa seizin pembimbing.
BAB XI
BEASISWA DAN PRESTASI SISWA
Pasal 22
- Peserta didik yang mendapatkan prestasi dalam bidang akademik dan non akademik akan mendapatkan beasiswa prestasi.
- Beasiswa prestasi akan diberikan kepada peserta didik sesuai dengan tingkatan prestasi yang dimilikinya baik tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten, provinsi maupun nasional.
- Peserta didik yang memiliki kemampuan akademik tinggi akan mendapatkan beasiswa berupa bantuan beasiswa prestasi akademik yang disesuaikan dengan kemampuan sekolah.
- Beasiswa prestasi non akademik diberikan kepada siswa yang menorehkan prestasi dibidang olahraga dan kegiatan lain sesuai dengan tingkatannya.
- Besaran beasiswa yang diberikan akan ditentukan berdasarkan kemampuan dan anggaran sekolah.
BAB XII
TUJUH K (7K) KELAS DAN SEKOLAH
Pasal 23
- Siswa wajib turut berpartisipasi memelihara Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Kesehatan (7K) kelas dan sekolah.
- Siswa dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, menulis dan mengotori meja kursi belajar, tembok, WC dan tempat lain dengan spidol, tip-x, cat / pilox, permen dan lain – lain.
- Siswa dilarang merusak/mencoret fasilitas sekolah.
- Siswa dilarang membuat gaduh dan keributan di dalam kelas sehingga mengganggu kelas lainnya.
- Siswa dilarang merusak kelengkapan, hiasan kelas dan tumbuh – tumbuhan yang ada di sekolah.
- Siswa wajib mempersiapkan kelengkapan pelajaran baik pribadi maupun klasikal sebelum KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) dimulai, membersihkan ruangan sebelum dan sesudah guru mengajar.
- Siswa dilarang memindahkan, menukar meja kursi kelas ke kelas lain tanpa ijin terlebih dahulu kepada sekolah.
- Setelah pelajaran terakhir, siswa diwajibkan membersihkan kelasnya masing – masing sesuai dengan jadwal piket yang ada diawasi oleh guru yang mengajar terakhir.
- Siswa wajib menjaga, memelihara segala alat / sarana sekolah di kelas, ruang laboratorium, ruang perpustakaan dan ruang lainnya agar dalam kondisi siap pakai. Kerusakan / kehilangan alat yang ada menjadi tanggung jawab siswa atau kelas.
- Siswa yang membawa kendaraan wajib menempatkan pada tempat yang telah disediakan dengan tertib dan rapi.
- Pada saat pelajaran praktik siswa yang sedang tidak praktik wajib belajar teori di kelas untuk mempersiapkan diri. Kelompok praktik siswa diatur oleh guru praktik.
BAB XIII
KETAHANAN DAN KEAMANAN SEKOLAH
KETAHANAN DAN KEAMANAN SEKOLAH
Pasal 24
- Siswa wajib memelihara ketahanan dan keamanan sekolah terhadap ancaman, gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dengan tidak bertindak main hakim sendiri atau sewenang – wenang, sesuai dengan kelas masing – masing.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api, alat musik, alat/kartu perjudian dan alat lain yang membahayakan diri sendiri atau orang lain, buku bacaan dan gambar porno termasuk jenis compact disk, rokok, narkoba baik yang dihisap, pil, suntik, bertato, bertindik,miras dan lain – lain.
- Siswa dilarang keras berkelahi antar siswa di sekolah atau di luar sekolah atau tindak kekerasan lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
- Siswa dilarang menerima tamu kecuali telah diizinkan oleh Wakasek Kesiswaan atau guru piket.
- Siswa dilarang mencuri dan tidakan asusila lainnya.
- Siswa dilarang mengunakan knalpot recing/blong
- Siswa dilarang memakai motor melintasi di depan kelas.
BAB XIV
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 25
Jenjang penyelesaian masalah siswa melibatkan :
1. Guru mapel bila kejadianya saat proses KBM
2. Guru piket bila terjadinya di luar kelas
3. Wali kelas
4. BK/BP
5. Kesiswaan
6. Kepala Sekolah
Pasal 26
Sanksi – sanksi akibat pelanggaran aturan tata tertib siswa dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika siswa yang melanggar tata tertib / peraturan dan telah diperingatkan/diberikan nilai point pelanggaran, maka selanjutnya dilakukan :
- Pembinaan dan peringatan dari sekolah
- Pemanggilan kepada orang tua
- Pengembalian siswa ke orang tua atau dikeluarkan
BAB XV
PENUTUP
Pasal 27
1. Hal – hal yang belum tercantum dalam aturan tata tertib ini akan diatur secara khusus melalui keputusan Kepala Sekolah.
2. Aturan tata tertib ini dibuat, dipahami, dihayati dan diamalkan dengan penuh pengertian dan kesadaran untuk kepentingan bersama dalam mencapai tujuan pendidikan.
3. Aturan tata tertib siswa ini dalam periode tertentu akan dievaluasi dan disempurnakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang di sekolah.
4. Ketentuan dan tata tertib ini mengikat kepada semua peserta didik.
Ditetapkan di : Sapta Mulia
Tanggal : 10 Agustus 2016
Kepala SMKN 6 Kabupaten Tebo Wakasek Bidang Kesiswaan
M. TASRIPAN, S.Pd. MM BUDI lAKSONO, S.Pi
NIP. 19720824 200501 1 005 NIP.

Post A Comment:
0 comments: