Budilaksono.com....Salam inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus mensosialisasikan Program Indonesia Pintar (PIP), dan cara aktivasi/pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Penerima KIP tidak bisa langsung menggunakan pencairan dana ke bank tetapi harus mendaftarakan diri ke sekolah masing-masing untuk dimasukkan datanya melalui dapodik. Setelah terverifikasi maka nama penerima KIP baru bisa mencairkan dibank penyalur setelah mendapat SK penetapan penerima manfaat PIP.
Maka oleh sebab itu harus terus dilakukan sosialiasi penggunaan KIP agar penerima KIP tidak salah sasaran dalam pengguanan manfaat KIP itu sendiri. Karena fakta dilapangan masih banyak masyarakat yang belum mengerti cara menggunakan kartu KIP dan manfaatnya. KIP dipegang oleh penerima sampai yang bersangkutan lulus SMA/SMK dengan status tetap miskin.
Bantuan tunai yang diberikan pada pemengang KIP berbeda tiap jenjang pendidikan. Pada tingkat SD/MI sebesar Rp450.000 per tahun, tingkat SMP/MTs Rp750.000 per tahun, dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Inilah langkah-langkah yag dilakukan oleh penerima dalam hal pencairan KIP :
- Para Penerima KIP mendaftarkan kesekolah formal atau lembaga non formal dengan membawa KIP yang akan dimasukkan melalui dapodik dimana mereka menuntut ilmu.
- Setelah didaptarkan melalui dapodik, penerima KIP akan diverivikasi oleh Kemendikbud, Kemenag, dan Kemnakertrans di pusat. Kemudian kementerian yang bersangkutn menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
- Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah formal dan non formal.
- Sekolah formal maupun non formal menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan/atau bank yang ditunjuk oleh pemerintah
- Orang tua yang anak sebagai penerima KIP dapat mengambil dana padda bank yang ditunjuk pemerintah dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima Manfaat PIP
Demikianlah informasi tentang langkah-langkah mencairkan dana menggunakan KIP. Semoga langkah ini akan memberikan kemudahan siswa-siswi untuk mencairkan dana melalui KIP. Semoga bermanfat

Post A Comment:
0 comments: