Budilaksono.com...Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan buku Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Nonformal.
Penerbitan buku ini diharapkan dapat membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sosialisasi dan memfasilitasi anak pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan tingkat pendidikan sampai tamat sekolah menengah atas/sederajat dan atau pelatihan kerja.
Demikianlah juklak penggunaan kartu PIP bagi para pelajar pemegang kartu. Semoga dengan informasi ini dapat dipahami oleh seluruh siswa. Lebih lengkahnya Petunjuk Pelaksanaan penggunaan kartu PIP silahkan klik DI SINI





Post A Comment:
0 comments: