Budilaksono.com...Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Kabar terbaru pengalihan status SMA/SMK beralih ke propinsi batal. Ini disebabkan karena banyak kepala daerah merasa keberatan dengan UU no.23 tahun 2014 dan melakukan gugatan ke MK.

Padahal dengan rencana akan dilakukan pengalihan pada bulan oktober ini, banyak guru honorer dan PNS yang sudah menyiapkan persyaratan yang diminta dalam pengalihan ke propinsi.

Sebagaimana dalam laman jawapos, Pada Kota Cirebon lebih dari 800 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di SMA/SMK sederajat terdiri dari para guru, tata usaha, kepala sekolah termasuk pengawas kabarnya batal beralih status menjadi PNS pemerintah provinsi sesuai Undang-undang 23/2014.

Salah satu guru honorer di SMAN 2 Cirebon, Heni Rosita SPd pun mengaku sudah mengumpulkan berkas yang diminta sebagai syarat pengalihan status ke provinsi. Pihaknya hingga kini masih belum mendapatkan informasi terkait kejelasan status tersebut dan pemberkasan  sudah lama dilakukan.

Heni sudah mengajar sejak November 2015, info pengalihan status guru SMA kota ke provinsi melambungkan harapannya. Dengan diambil alih provinsi, para guru honorer akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS.

“Heni tak mempermasalahkan tetap menjadi guru kota ataupun provinsi. "Ya kalau memang jadi statusnya diambil provinsi bersyukur, kalau tidak jadi ya gak masalah," ungkapnya.

Pengalihan status guru SMA kota dan kabupaten ke provinsi dinilai punya sisi positif. Pengelolaan pendidikan lebih fokus dan efisien. Ada pembagian pengelolaan pendidikan, yaitu pemerintah pusat mengelola pendidikan tinggi (dikti), pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah (dikmen) dan pemerintah kota dan kabupaten mengelola pendidikan dasar (dikdas).

Pengelolaan ini selain lebih fokus juga akan lebih efisien dan bila terjadi keberhasilan serta kegagalan pada dunia pendidikan. Ditiap jenjangnya akan mudah diditeksi dan mudah diambil solusinya. Tak hanya itu, dengan ambil alih status ini akan terjadi pemerataan mutu pendidikan.

"Yang tadinya anggaran untuk gaji pegawai dikelola pemerintah kota, kalau statusnya jadi diambil provinsi, berarti provinsi yang kelola," ujar Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Dra Hj Sri Wahyuning Hadi MSi.

Namun, karena belum jelas statusnya, gaji guru SMA/SMK masih dianggarkan dalam APBD Kota Cirebon. "Daripada nunggu-nunggu tidak jelas, untuk tahun 2017 gajinya masih dianggarkan dalam APBD kota," tuturnya.

Selain soal anggaran, alih status menjadi pegawai provinsi sempat ditandai dengan pelaksanaan perpisahan di salah satu rumah makan. Ternyata, setelah perpisahan, alih status malah batal.

Demikianlah informasi tentang tidak adanya kejelasan tentang status SMA/SMK yang akan dalihkan ke Propinsi karena banyaknya kepala daerah yang gak setuju dengan UU no. 23 tahun 2014. Mungkin bagi guru SMA/SMK di pulau jawa akan merasa nyaman bila diambil propinsi karena kesejahteraan terjamin.

Bagaimana guru yang diluar jawa yang lokasinya jauh dari propinsi dimana jalur transfortasinya sulit dengan wilayah yang luas akan menyebabkan kesejahteraan guru dan pegawai tak terpenuhi. Wilayah satu kabupaten diluar jawa bisa sama dengan lima kabupaten di jawa. Masih banyak wilayah yang akses internet belum ada, listrik hidupnya pada malam hari, ini akan menyulitkan manajemen pengurusan kepangkatan guru dan manajemen sekolah bila berkoordisasi dengan propinsi, sehingga hak para guru untuk meningkatkan statusnya akan terhambat. Ini juga yang harus di pikirkan pemerintah dalam hal pengalihan. 

Tepat bila ditunda atau dibatalkan untuk pengalihan atau ditinjau kembali. Mungkin ini hanya masukan saja bila nanti tetap di laksanakan pengalihan lakukan seperti kurtilas yakni  secara berjenjang.

Post A Comment:

0 comments: