Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, pada tahun 2016 ini kemendikbud menerbitkan pembaruan petunjuk teknis tunjangan profesi dan tambahan pengasilan bagi guru PNSD. Permen yang diterbitkan tersebut membahas seluruh rambu-rambu sertifikasi dan tambahan penghasilan bagi guru.
Penjelasan tersebut tertera diatas termasuk dalam permen no.17 tahun 2016. Perman ini terbit juga didasarkan untuk memberikan kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memperoleh setifikasi pendidik dan nomor registrasi guru, perlu pengaturan penyaluran tunjangan sertifikasi. Dan dalam rangka meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi guru PNSD khususnya yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan UU dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan bagi guru PNSD.
Isi dari permen no.17 tahun 2016 tediri atas 10 pasal yang menjelaskan persyaratan dan ketentuan petunjuk teknis tunjangan profesi dan penghasilan tambahan bagi guru PNSD.
Dimana guru yang dikatakan menerima sertifikasi bila guru memenuhi kriteria sebagai yakni :
- Guru PNSD yang mengajar di naungan kemendikbud
- Pengawas PNSD dibawah naungan kemendikbud
- Memiliki NRG yang diterbitkan oleh kemendikbud
- Memiliki diterbitkan oleh kemendikbud
- Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio didik terhadap guru disatuan pendidikan sesuai ketentuaan pasal 17 PP no.74 tahun 2008 tentang guru mulai tahun pelajaran 2016/2017
- Guru dapat tugas tambahan,pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di satuan adminitrasi pangkalnya.
- Beben kerja guru min 24 jam tatap muka sampai 40 jam tatap muka dalam satu minggu sesuai mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikasi pendidik yang dimilikinya
- Beban kerja guru dan pemenuhanya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku dirombongan belajarnya.
![]() |
| KULIAH KALAB DI UNS SOLO |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 7 dikecualikan apabila guru :
- Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
- Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI.
- Mendapat tugas tambahan sebagai nara sumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
- Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut: a). Untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan. b). Untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
- Kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang SMP dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
- Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya
- Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;
- Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
- Bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Demikianlah informasi isi tentang permen no.17 tahun 2016 mengenai juknis penerima tunjangan profesi dan penghasilan tambahan bagi guru PNSD. Semoga informasi ini memberikan kemudahan kepada seluruh PNSD dalam hal sertifikasi. Semoga bermanfaat. Lebih lengkap informasi ini bisa dibaca di permen no.17 tahun 2016

Post A Comment:
0 comments: