Budilaksono.com...Salam Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan serta seluruh ASN selamat menunaikan ibadah puasa. Dan diberitahukan kepada ASN dan masyarakat pada umumnya, wajib pajak mulai 1 Juli 2016 bayar pajak harus sudah secara online.
Aplikasi yang bagi wajib Pajak dalam membayar pajak dengan Billing System atau lebih populer dengan istilah e-Billing per 1 Juli 2016. Melalui e-Billing, pembayaran pajak dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak.
Kepada semua Wajib Pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-Billing dalam membayar pajaknya, agar per 1 Juli 2016 sudah terbiasa bayar pajak dengan e-Billing dan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa kendala serta terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan jika tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku.
Sebagaimana dalam laman pajak.go.id, Ada 2 (dua) tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing, yaitu (1) Buat Kode Billing dan (2) Bayar Kode Biliing yang telah dibuat.
Tahap pertama yakni membuat Kode Billing, Wajib Pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara:
- Melalui Customer Service/Teller Bank (Untuk saat ini sudah dapat dilayani di Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA dan Citibank. Sedangkan bank lainnya dalam tahap pengembangan sistem) dan Kantor Pos
- Melalui Kring Pajak 1 500 200 (untuk saat ini hanya dapat dilayani untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
- Melalui SMS ID Billing *141*500# (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh pelanggan Telkomsel)
- Melalui Layanan Billing di KPP/KP2KP secara mandiri
- Melalui Surat Setoran Elektronik dengan alamat htps://sse.pajak.go.id dan htps://sse2.pajak.go.id
- Melalui Internet Banking (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh nasabah BRI)
- Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) - (untuk saat ini sudah dapat diakses di www.online-pajak.com)
Tahap kedua Setelah Kode Billing dibuat, Kode Billing tersebut dapat dibayar dengan cara:
- Melalui Teller Bank dan Kantor Pos
- Melalui ATM
- Melalui Mini ATM yang terdapat di seluruh KPP dan KP2KP (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BRI,BNI, dan Mandiri)
- Internet Banking
- Mobile Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BPD Bali)
- Melalui Agen Branchless Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani melalui BRILink)
- Daftar bank beserta layanan pembayaran e-Billing yang disediakan dan tata caranya, dapat dilihat selengkapnya pada tautan berikut ini: Tata Cara e-Billing
Tunggu apalagi, hubungi segera Bank-Bank kepercayaan Anda terdekat dan dapatkan informasi tentang saluran-saluran pembayaran lainnya via e-Billing di Bank-Bank tersebut. Selamat menikmati membayar pajak dengan e-Billing, selamat datang Era e-Billing!.
Demikianlah informasi tahapan atau langkah cara pembayaran pajak secara online melalui aplikasi E-Billing. Wajib pajak harus bayar pajak secara online mulai 1 Juli 2016 sampai seterusnya. Maka diharapkan kepada semua wajib pajak untuk ke kantor pajak terdekat atau perbankan yang ditunjuk untuk mendaftarkan diri sebagai peserta wajib pajak online.

Post A Comment:
0 comments: