Budilaksono.com...Salam Inspiratif, kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan serta seluruh ASN selamat menunaikan ibadah puasa.  Dan diberitahukan kepada ASN dan masyarakat pada umumnya, wajib pajak mulai 1 Juli 2016 bayar pajak  harus sudah secara online.

Aplikasi yang bagi wajib Pajak dalam membayar pajak dengan Billing System atau lebih populer dengan istilah e-Billing per 1 Juli 2016. Melalui e-Billing, pembayaran pajak dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak.

Kepada semua Wajib Pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-Billing dalam membayar pajaknya, agar per 1 Juli 2016 sudah terbiasa bayar pajak dengan e-Billing dan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa kendala serta terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan jika tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku.

Sebagaimana dalam laman pajak.go.id, Ada 2 (dua) tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing, yaitu (1) Buat Kode Billing dan (2) Bayar Kode Biliing yang telah dibuat.

Tahap pertama yakni membuat Kode Billing, Wajib Pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara:
  1. Melalui Customer Service/Teller Bank (Untuk saat ini sudah dapat dilayani di Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA dan Citibank. Sedangkan bank lainnya dalam tahap pengembangan sistem) dan Kantor Pos
  2. Melalui Kring Pajak 1 500 200 (untuk saat ini hanya dapat dilayani untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
  3. Melalui SMS ID Billing *141*500# (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh pelanggan Telkomsel)
  4. Melalui Layanan Billing di KPP/KP2KP secara mandiri
  5. Melalui Surat Setoran Elektronik dengan alamat htps://sse.pajak.go.id dan htps://sse2.pajak.go.id
  6. Melalui Internet Banking (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh nasabah BRI)
  7. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) - (untuk saat ini sudah dapat diakses di www.online-pajak.com)
Tahap kedua Setelah Kode Billing dibuat, Kode Billing tersebut dapat dibayar dengan cara:
  1. Melalui Teller Bank dan Kantor Pos
  2. Melalui ATM
  3. Melalui Mini ATM yang terdapat di seluruh KPP dan KP2KP (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BRI,BNI, dan Mandiri)
  4. Internet Banking
  5. Mobile Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BPD Bali)
  6. Melalui Agen Branchless Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani melalui BRILink)
  7. Daftar bank beserta layanan pembayaran e-Billing yang disediakan dan tata caranya, dapat dilihat selengkapnya pada tautan berikut ini: Tata Cara e-Billing
Tunggu apalagi, hubungi segera Bank-Bank kepercayaan Anda terdekat dan dapatkan informasi tentang saluran-saluran pembayaran lainnya via e-Billing di Bank-Bank tersebut. Selamat menikmati membayar pajak dengan e-Billing, selamat datang Era e-Billing!.

Demikianlah informasi tahapan atau langkah cara pembayaran pajak secara online melalui aplikasi E-Billing. Wajib pajak harus bayar pajak secara online mulai 1 Juli 2016 sampai seterusnya. Maka diharapkan kepada semua wajib pajak untuk ke kantor pajak terdekat atau perbankan yang ditunjuk untuk mendaftarkan diri sebagai peserta wajib pajak online. 

Post A Comment:

0 comments: