Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai negeri, kabar gembira akan adanya perubahan dalam peraturan pembayaran uang makan. Pembayaran uang muka akan diberikan secara PMK online melalui SIP PNS yang dapat diakses oleh masing-masing PNS itu sendiri

Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110/PMK.05/2010 tentang mekanisme pembayaran uang makan menjadi PMK 72/PMK.05/2016, Kepala Biro Keuangan Imas Sukmariah menggelar sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS BKN Online (SIP PNS) kepada Unit Tata Usaha Badan Kepegawaian Negara (BKN) beserta stafnya di Aula Gedung I Lantai 5, Kamis (09/06/2016).

Sebelumnya, pembayaran uang makan melalui rekening Bendahara Pengeluaran lalu diteruskan ke rekening pegawai sedangkan dengan PMK yang baru, pembayaran dilakukan langsung ke rekening gaji pegawai. Perbedaannya, terletak pada ketiadaan penggunaan kuitansi.

Sejalan dengan PMK tersebut, BKN merespons dengan memperkenalkan aplikasi SIP PNS. SIP PNS memberikan informasi penghasilan pegawai yang diterima setiap bulan sehingga pegawai dapat mengetahui gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan beserta potongannya serta data kehadiran pegawai yang bersangkutan.

Aplikasi ini membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien karena pegawai tidak perlu repot-repot mengambil slip ke Biro Keuangan. Cukup bermodalkan internet, aplikasi ini dapat diakses kapan dan di manapun dan tentu saja paperless. SIP PNS dapat diakses di sippns.bkn.go.id.

Semoga langkah yang dilakukan oleh BKN bukan diterapkan hanya pada pengawai PNS BKN saja tetapi akan diterapkan keseluruh PNS yang ada di Indonesia. Dengan secara online menggunakan aplikasi SIP PNS akan mengurangi potongan-potongan seperti selama ini di penerimaan uang makan yang diberikan kepada semua PNS.

Post A Comment:

0 comments: