Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, pada tahun pelajaran 2016/2017 akan diberlakukan penerapan kurikulum K13 diseluruh sekolah yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Demikian juga sekolah kejuruan juga harus menerapkan K13 bagi yang diteteapkan oleh kemendikbud.

Berdasarkan surat edaran keputusan Dirjen Pendidikan dasar dan menengah kemendikbud nomor : 305/KEP/D/KR/2016 tentang penetapan satuan pendidikan pelaksanan Kurikulum 2013.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Permen kemdikbud nomor 160 Tahun 2013 tentang pemberlakuan kurikulum 2006 dan 2013, kemdikbud telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan kurikulum 2013. 

Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana hasil evaluasi satuan pendidikan tersebut, maka Dirjen Pendidikan dasar dan menengah menetapkan satuan pendidikan pelaksana kurikulum K13 pada tahun ajaran 2016/2017.

Dirjen Pendidikan dasar dan menengah telah menetapkan sekolah yang harus dan wajib melaksanakan K13 sebagaimana yang tercantum pada lampiran I (SD),Lampiran II(SMP), lampiran III (SMA), lampiran IV (SMK) dan lampiran V (pendidikan khusus). 

Sekolah yang ditetapkan harus melaksanakan dari mulai ditetapkan mulai surat ini diterbitkan pada 18 Mei 2016. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerapan K13 ditanggung oleh Dirjen pendidikan dasar  dan Menengah.

Demikianlah informasi tentang penerapan Kemendikbud melalui Dirjen pendidikan dasar dan menengah dalam menetapkan satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2013 pada tahun ajaran 2016/2017. Semoga informasi ini segera ditindaklanjuti oleh sekolah yang telah ditetapkan oleh kemendikbud. Semoga bermanfaat. 

Lebih lengkap surat keputusan Dirjen Pendidikan dasar dan menegah silahkan klik DI SINI. Dan sekolah yang wajib melaksanakan penerapan kurikulum 2013 pada tahun ajaran 2016/2017 silahkan klik KE SINI

Post A Comment:

0 comments: