Budilaksono.com...Salam Inspiratif, Kepada Bapakibu guru dan tenaga kependidikan serta seluruh PNs kabar terbaru dari kemenPANRB bahwa THR dan gaji ke 13 dibayarkan tidak bersamaan. THR ( gajai ke 14) dberikan terlebih dahulu daripada gaji ke 13.

THR atau gaji ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.

Sebagaimana dalam laman menpan, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu  dikarenakan kondisi keuangan negara.

“Saat rapat terakhir, pihak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (02/06).

Dikatakan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Setiawan menambahkan, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. 

Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.

Demikianlah informasi gembira kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, PENSIUNAN dan penerima tunjangan. Semoga informasi ini akan menambah kinerja pegawai abdi negara dalam mengemban tugas. Semoga bermanfaat.

Post A Comment:

0 comments: