Budilaksono.com......Salam Inspiratif, kepada Bapak ibu guru, tenaga kependidkan dan pegawai lain yang sudah pensiun akan mendapatkan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)  yang nilainya hanya 50 % yang diterima dari uang pensiun/tunjangan pokok pada bulan juni 2016.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB herman Suryatman mengatakan,  gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam  dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/05).

Penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri.

Adapun penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yg bekerja pada pemerintah daerah, gunernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Herman menambahkan, Pemberian gaji ke-13 dan THR dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “Namun pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara,” imbuhnya.

Besar Gaji ke-13 diberikan sama dengan besarnya penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Sedangkan penerima pensiun meliputi : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Setelah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, maka RPP akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. “Untuk hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silahkan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan,” ujar Herman menjawab pertanyaan wartawan. (sumber : Menpan)

Demikianlah informasi tentang pensiunan juga mendapat gaji ke 13 dan THR. Semoga ini akan menjadi tambahan biaya untuk hadiah anak cucu dihari lebaran. Semoga bermanfaat.

Post A Comment:

0 comments: