Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan menegah telah menerbitkan Surat Edaran Nomer : 06/D/SE/2016 tentang syarat dokumen dalam pencairan dana PIP yang belum diambil oleh siswa.
Surat edaran ini ditujukan oleh Direktur BRI dan BNI diseluruh Indonesia, untuk memberitahukan kepada sekolah-sekolah yang siswanya mendpat bantuan BSM dan PIP tahun 2014 dan 2015 yang belum mencairkan agar segera mencairkan dananya di BRI/BNI yang ditunjuk.
Kepada selruh siswa yang mendapat BSM/PIP pada tahun 2014 dan 2015 yang belum mencairan dananya silahkan diambil cukup dengan satu syarat dokumen saja yaitu surat keterangan dari kepala sekolah/ ketua lembaga.
Pengambilan bisa dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah/ketua lembaga bagi siswa yang berasal dari sekolah yang jauh dari cabang bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut :
- Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga untuk masing-masing siswa penerima BSM/PIP serta rekening masing-masing siswa penerima.
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala sekolah/ketua lembaga (blangko disiapkan oleh bank penyalur)
- Fotocopi surat keputusan (SK) pengangkatan Kepala sekolah/ketua lembaga defenitif yang masih berlaku dan fotocopi KTP kepala sekolah/Ketua Lembaga.
Demikianlah informasi mengenai satu syarat dokumen yang dibutuhkan dalam pencairan dana BSM/PIP 2014 dan 2015 bagi siswa yang belum mengambilnya. Semoga segera ditindaklanjuti oleh sekolah-sekolah mengiformasikan kepada siswa segera mengambilnya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Post A Comment:
0 comments: