Budilaksono.com...Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu yang putra-putrinya masih mencari kerja, ada informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga saat ini masih kekurangan pegawai fungsional pengantar kerja, pengawas ketenagakerjaan, dan mediator hubungan industrial. Padahal, keberadaannya sangat dibutuhkan dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang kian kompleks.
Sebagaimana dalam laman Pikiranrakyat, suhartono kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan berharap pemerintah daerah tidak memutasi pegawai fungsional sebelumnya penggantinya atau penambahan.
"Sering pegawai-pegawai itu seiring otonomi daerah dimutasi ke bagian lain. Padahal masih amat dibutuhkan," kata Suhartono Kamis (12/5/16).
Kemnaker pada Mei 2016 ini masih kekurangan 7.818 PNS fungsional yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat dalam mendapatkan informasi pasar kerja. Pegawai ini juga berfungsi memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan, juga untuk menengahi jika ada perselisihan hubungan industrial. Perincian pegawai yang dibutuhkan oleh kemnaker sebagai berikut :
- Pegawai pengantar kerja hanya ada 337 orang padahal kebutuhannya 3.300 orang sehingga kurang 2.963 orang.
- Pegawai pengawas ada 1.507 orang padahal kebutuhan 4.614 orang sehingga kurang 3.107 orang.
- Pegawai mediator hanya ada 897 orang dari kebutuhan 2.755 orang atau kurang 1.858 orang.
Pusdiklat Pegawai Kemnaker akan terus berusaha mencetak tenaga-tenaga itu. Namun, hal itu terkendala oleh rasio pengajar dan peserta yang harus dididik. Oleh karena itu, ke depan mereka akan juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bidang ketenagakerjaan untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia secara online mulai tahun 2017.
“Kami sedang berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, dan sebagian besar setuju dengan rencana ini,” katanya.
Suhartono menambahkan, Diklat melalui online ini keuntungannya adalah menghemat waktu, tenaga dan uang (anggaran) dan lebif efektif. Walaupun dilakukan secara online, semuanya dikendalikan dan dimonitor dari pusat yakni Pusdiklat Kemnaker.
Cara pengendalian atau pengontrolannya dilakukan secara klaster. Misalnya untuk dua atau tiga kabupaten terdekat Diklatnya dilaksanakan di suatu tempat. Kedua, untuk ujiannya tetap dilaksanakan di Pusdiklat Pegawai Kemnaker di Jakarta.
Demikianlah informasi tentang kebutuhan tenaga fungsional kemnaker tahun 2016. Semoga yang berminat mengikuti pusdiklat pegawai kemnaker dapat melihat dan klik informasi di website kemnaker secara online. Semoga bermanfaat
Post A Comment:
0 comments: