Budilaksono.com...Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru dan tenaga kependidikan, Kemenag belum mencairkan tunjangan berbasis penyetaraan bagi guru Swasta. Padahal SK penyetaraan guru swasta menjadi seperti guru PNS sudah keluar tahun 2011 lalu. Begitulah tuntutan sekitar 100 orang guru swasta di bawah Kementerian Agama (Kemenag) kemarin mendatangi DPR.
Koordinator Guru Honorer Madrasah Indonesia Yanyan Herdiyan mengatakan di seluruh Indonesia, sudah ada 72.987 orang guru madrasah yang mendapatkan SK penyetaraan/inpassing. ’’Tetapi sayang surat itu tidak berarti apa-apa bagi para guru,’’ katanya di kantor DPR kemarin.
Menurut Yanyan menjelaskan sejatinya guru yang sudah disetarakan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) layaknya guru PNS. Namun pada kenyataannya meskipun telah memiliki SK inpassing, guru-guru itu tetap mendapatkan TPG seperti guru swasta pada umumnya. Yakni sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
’’Itu pun ada teman-teman kami yang TPG Rp 1,5 juta tidak cair,’’ jelasnya. Yanyan mengatakan banyak guru madrasah yang iri terhadap guru-guru di sekolah (Kemendikbud). Sebab pembayaran tunjangan inpassing bagi guru-guru sekolah berjalan lancar.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengakui bahwa pembayaran tunjangan inpassing sempat terhambat. Bahkan Kemenag menghentikan sementara pencairan tunjangan itu sejak 2011 lalu.
Alasannya adalah Kemenag perlu melakukan verifikasi guru-guru sasaran pencairan tunjangan inpassing itu. Alasan verifikasi itu, supaya pencairan tepat sasaran. ’’Tahun lalu seluruh proses verifikasi sudah selesai,’’ katanya kemarin. Sehingga tahun ini Kemenag menganggarkan uang untuk membayar tunjangan inpassing itu.
Besaran tunjangannya dihitung sejak guru bersangkutan mendapatkan SK inpassing. Menurut mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 1,47 triliun.
Ketentuan yang berlaku dalam pencairan tunjangan inpassing itu adalah, khusus untuk guru bersertifikat profesi. Tunjangan inpassing itu nantinya akan ditambahkan langsung dengan nominal tunjangan profesi guru swasta yang ditetapkan Rp 1,5 juta per bulan.
Jika SK inpassing menyebutkan guru bersangkutan setara guru PNS III-a, maka berhak mendapatkan TPG sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per bulan. (Sumber : Jawapos)
Demikianlah informasi tentang kemenag yang tidak segera mencairkan tunjangan profesi guru swasta. Semoga kemenag memperhatikan tuntutan para guru swasta yang mana mereka sudah mepunyai SK penyetaraan (inspasing)

Post A Comment:
0 comments: