Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai PTT Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI mempublikasikan kumpulan pertanyaan PNS di lingkungan PEMDA dari PTT pusat Biro Kepegawaian setjen Kemkes 2016.
Tujuan ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul dibenak para pegawai PTT Kementerian Kesehatan yang akan melakukan pendaftaran yang dimana mereka mengalami keraguan apa yang harus disiapkan dalam persyaratan tersebut.
Inilah pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul dan jawaban yang diberikan dari Biro kepegawaian Setjen Kemkes 2016 :
MENGAPA PTT PUSAT DIANGKAT MENJADI CPNS ?
- Adanya kebijakan moratorium pengadaan CPNS kecuali tenaga kesehatan.
- Kemenkes telah mengusulkan kepada kemenpan RB pengangkatan ± 190.000 menjadi CPNS sampai tahun 2019
- Tahun 2016 diprioritaskan pengangkatan menjadi CPNS dari formasi PTT Pusat yang berjumlah 45.133 Orang
APA KRITERIA PTT YANG DAPAT DIUSULKAN ?
- PTT Pusat
- Umur ≤ 35 tahun
- PTT aktif 1 September 2015
- APAKAH TENAGA PTT DAERAH BOLEH MENGIKUTI SELEKSI ?
- Untuk saat ini belum dapat diusulkan, saat ini prioritas hanya untuk tenaga PTT Pusat
APA KEWAJIBAN PROV/KAB/KOTA DALAM MENGUSULKAN CPNS DAERAH DARI PTT PUSAT?
- Mengisi e-formasi 100 % melalui www.menpan.go.id
- Menyusun Anjab dan ABK
- Menandatangani MOU oleh Gubernur/ Bupati/Walikota dengan Sesjen Kemenkes RI
MENGAPA MOU PERLU DITANDATANGANI GUBENUR/BUPATI/WALIKOTA ?
- Perlunya komitmen Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk mendayagunakan dr/drg/Bidan yang lulus seleksi di daerah sesuai pengusulan
- Sehingga demikian lampiran MOU adalah data keberadaan PTT aktif sesuai Simpeg
KAPAN BATAS AKHIR PENGIRIMAN NOTA KESEPAHAMAN (MoU) ?
- Nota Kesepahaman (MoU) yang sudah ditanda tangani harus sampai di Kemenkes tanggal 7 April 2016
BAGAIMANA APABILA ADA GUBENUR/BUPATI/WALIKOTA YANG TIDAK MAU TANDA TANGAN MOU ?
- Gubernur/ Bupati/ Walikota diminta untuk menandatangani surat penyataan tidak bersedia.
- Format ketidaksediaan mengusulkan CPNSD dari PTT Pusat akan disiapkan Kemenkes
BAGAIMANA CARA PENDATANGANAN MOU ?
- Penandatangan dilakukan melalui korespondensi
APAKAH BOLEH MEMILIH DAERAH YANG DIMINATI ?
- Tidak boleh, CPNS akan ditempatkan sesuai usulan
APAKAH ADA PEMBATASAN USIA ?
- Perka BKN No. 11 tahun 2002 mengatur bahwa batas usia pengangkatan CPNS ≤ 35 tahun
- Untuk usia diatas 35 tahun diangkat melalui P3K
APAKAH P3K SAMA DENGAN PNS ?
- Tenaga P3K memiliki hak yang sama dengan PNS, kecuali hak pensiun.
- Peraturan untuk P3K masih dalam proses penyusunan oleh KemenpanRB
KAPAN AKAN DILAKUKAN SELEKSI ?
- Seleksi akan dilakukan sekitar bulan Juli 2016
BAGAIMANA SISTEM PENETUAN KELULUSAN ?
- Kelulusan tidak menggunakan passing grade, tetapi berdasarkan rangking
- Rangking akan memperhatikan hasil nilai CAT, usia kritis, masa pengabdian dan daerah keterpencilan
BAGAIMANA PELAKSANAAN SELEKSI ?
- Pelaksanaan seleksi akan diadakan di masing-masing provinsi oleh Kemenkes
- Pengumuman kelulusan
- Pengusulan NIP
- Penerbitan SK CPNS
SEPERTI APA TAHAPAN SELEKSINYA ?
- Tenaga PTT Pusat mendaftar secara online di alamat ( www.cpnsd.ptt.kemkes.go.id)
- Mengirimkan kelengkapan berkas
- Seleksi berkas dilakukan oleh panitia Kemenkes dan BKN
- Ujian TKD di provinsi
APA SAJA DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN SAAT MENDAFTAR ?
- FC Pengangkatan sebagai PTT Pusat
- KTP
- Pas Photo ukuran 4x6 berwarna dengan latar warna merah sebanyak 4 lembar
- FC Ijazah terakhir
APAKAH ADA BIAYA DARI PESERTA YANG HARUS DIKELUARKAN ?
- Proses pengangkatan CPNS Daerah melalui PTT Pusat tidak dikenakan biaya apapun oleh panitia seleksi
- Apabila ada oknum yang memungut biaya agar dapat melapor melalui: http://www.itjen.kemkes.go.id.pengaduan
- Identitas pelapor akan dirahasiakan
Demikianlah informasi tentang pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh PTT yang akan mendaftarankan sebagai peserta CPNS 2016 di lingkungan Kementerian kesehatan. Semoga informasi ini akan memberikan kemudahan kepada seluruh PTT yang akan mengajukan CPNS 2016 ini. semoga bermanfaat.

Post A Comment:
0 comments: